BERITA KRIMINAL - HARUSSIMAK - KETUA PARFI MENYIMPAN SATU BRANKAS NARKOBA

Petugas saat geledah brankas Aa Gatot (foto: Ist

HARUSSIMAK - Saat penggeledahan rumah Gatot Brajamusti atau yang biasa disapa Aa Gatot ditemukan sejumlah narkoba yang disimpan di dalam brankas di dalam kamar ketua umum PARFI ( Persatuan Artis Film Indonesia ) tersebut. Brankas yang dibongkar itu tepat berada di kamar tidur Gatot itu berisikan barang serupa kristal putih dan sebuah cangklong.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polda NTB di rumah Aa Gatot tersebut didampingi oleh Polres dari Jaksel. Di rumah tersebut selain ditemukan barang yang diduga sebagai narkoba juga ditemukan ribuan amunisi. 

"Kemarin kami Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mendampingi Polda NTB melaksanakan penggeledahan terhadap dua rumah yang dihuni tersangka GB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Gatot Brajamusti bisa menjadi tersangka kepemilikan narkoba dan senjata api ilegal. Selain narkoba dan senpi, di kediaman Ketum Parfi tersebut juga ditemukan beberapa satwa langka yang dilindungi. Salah satu satwa tersebut adalah harimau Sumatera yang telah diawetkan terdapat di rumahnya. Selain harimau Sumatera di rumahnya juga ditemukan elang Jawa yang masih hidup. 

Atas temuan satwa langka tersebut, Gatot Brajamusti akan dikenakan Pasal 21 dan 23 UU Nomor 5 Tahun 1990. Dan ketentuan pidananya diatur dari Pasal 40 diancam hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta.

Foto: Illustrasi Okezone

0 comments:

Post a Comment